Beranda blog Halaman 111

Lemahnya Protokol Kesehatan setelah kampus dibuka

0

Serang, lpmsigma.com | Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten sudah dibuka kembali, sebelumnya area kampus ditutup dengan alasan sterilisasi, namun protokol kesehatan kurang diterapkan di area kampus seperti pengukuran suhu badan terhadap orang-orang yang memasuki kawasan kampus tidak ada, Rabu (13/01).
.
Mengenai hal tersebut Uci Sanusi salah satu penjaga keamanan, menjelaskan bahwa untuk pengukuran suhu badan dan sebagainya ia tidak ditugaskan oleh lembaga karena alatnya pun rusak belum digantikan dengan yang baru oleh karena itu untuk pengukuran suhu badan tidak diterapkan.
.
“Saya hanya ditugaskan untuk menjaga saja sih, mengenai itu bisa ditanyakan ke satgas covid-19 karena saya hanya ditugaskan untuk menjaga saja. Setelah dibuka juga kampus, saya tidak ditugaskan untuk mengecek suhu badan orang yang masuk, karena alatnya pun rusak”, tuturnya.
.
Mengenai sterilisasi yang dilakukan apa saja Uci Sanusi pun kebingungan untuk menjelaskannya, karena kampus hanya ditutup saja dan ia ditugaskan untuk tidak mengizinkan civitas akademika untuk berkegiatan dikampus kecuali dengan alasan tertentu.
.
“Kalo itu saya juga tidak tahu, karena saya hanya berwenang untuk tidak mengizinkan siapapun untuk mengawasi kampus saat ditutup”, jelasnya
.
Sampai saat ini kejelasan mengenai hal tersebut, belum ada tanggapan dari kampus perihal apa saja yang harus diperhatikan setelah kampus dibuka untuk mengurangi penyebaran covid-19. [Fajri/Mey/SiGMA]

Pemilk Kantin Keluhkan Tidak Ada Keringanan Biaya Sewa

0


Serang, lpmsigma.com| Masriah atau biasa disapa dengan sebutan mak juju salah satu pedagang kantin di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten mengeluhkan belum adanya informasi terkait penurunan harga sewa kantin kampus setelah adanya surat edaran Nomor : 4421/Un.17/R/HM.01/11/2020 tentang sterilisasi kampus dari tanggal 23-25 November 2020.
.
Menyambung akan hal itu pihak lembaga pun mengeluarkan kembali Himbauan Rektor Nomor : 4924/Un.17/R/HM.01/12/2020 tentang perpanjangan sterilisasi kampus dari tanggal 29 Desember 20201 -12 Januari 2021 karena mengacu dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.290-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten.
.
“Iyah, selama kampus ditutup pendapatan saya berkurang bahkan gak ada. Hanya cukup buat diputerin buat belanja lagi,” ujarnya.
.
Ia mengharapkan adanya pengurangan setoran kepada pihak lembaga, karena tidak adanya keuntungan yang didapat selama kampus ditutup.
.
Ditutupnya kampus membuat mahasiswa tidak diizinkan untuk memasuki kawasan kampus. Hal itu membuat penghasilan kantin berkurang dan tidak bisa membayar biaya sewa tempat kepada lembaga kampus.
.
Sutikno pun merasakan adanya dampak covid-19 dan beberapa kali kampus ditutup. Ia juga mengharapkan biaya sewa tempat digratiskan untuk tahun ini karena penghasilannya tidak cukup untuk membayar biaya sewa.
.
“Yah, semuanya terdampak di wilayah kantin ini, karena target kita mahasiswa, mahasiswanya saja belajar secara daring gimana mau ke kampus. Jadi saya kira setahun ini wajar saja biaya sewa digratiskan untuk tahun ini”, jelas Sutikno. [Fajri/A.dp/SiGMA]

Didakwa Pasal 218 KUHP Karena Demonstrasi, Aktivis Mahasiswa Akan Ajukan Eksepsi

0

Serang, lpmsigma.com | Sidang perkara pembacaan dakwaan kepada para terdakwa sembilan orang Aktivis Mahasiswa Menolak Omnibus Law kembali digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Senin, (11/01/2021).

Agenda sidang kali ini merupakan Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepada sembilan aktivis mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi menolak omnibuslaw, Selasa 06 Oktober 2020 yang lalu.

Jaksa mendakwa para aktivis mahasiswa dengan Pasal 218 KUHP, dengan pertimbangan bahwa para pengunjuk rasa tidak menghormati perintah penguasa yang diakui oleh undang-undang yaitu petugas kepolisian.

“Para pengunjuk rasa juga tidak membubarkan diri setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali oleh petugas kepolisian sehingga atas dasar itu lah kepolisian membubarkan secara paksa dan menangkap 9 pengunjuk rasa untuk diperiksa lebih lanjut,” begitu keterangan JPU sebagaimana dikutip dari pembacaan dakwaannya di muka persidangan.

Setelah Pembacaan Dakwaan, Tim Advokasi Bantuan Hukum, Abda Oe Bismillahi mengatakan, penasehat hukum akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Ada tiga hal yaitu: eksepsi atau keberatan tidak berwenang mengadili; Eksepsi atau keberatan dakwaan tidak dapat diterima dan eksepsi atau keberatan surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP,” ujar Abda.

Lebih lanjut, Abda mengatakan bahwa eksepsi atau keberatan adalah merupakan hak dari terdakwa atau penasehat hukumnya bukan merupakan kewajiban, oleh karena itu eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukum adalah wajib untuk diperhatikan dan dilaksanakan oleh hakim.

“Sebab apabila hakim tidak mengabulkan hak dari terdakwa atau penasehat hukumnya maka bisa saja terdakwa akan menerima hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” tambah Abda.

Di lain tempat, Rijal Arthomi selaku tim non-litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten menjelaskan bahwa melakukan unjuk rasa secara damai merupakan sarana untuk meyampaikan aspirasi sebagai perbuatan yang legal dan dijamin oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 1998.

“Unjuk rasa adalah peristiwa hukum, yang sejak awal menggunakan sarana Undang-Undang No. 9 Tahun 1998. Mulai dari proses persiapan untuk menyampaikan pendapat secara damai, proses melaporkan kegiatan penyampaian pendapat secara damai dan proses meminta pengamanan ke Polres serang hingga proses pembubaran penyampaian pendapat dijamin oleh undang-undang,” jelas Rijal

Ditemui paska sidang berlangsung, Ahmad Maulana sebagai Humas Aliansi Geger Banten memberikan penjelasan bahwa sidang kali ini kita mendengarkan keterangan bahwa ada peristiwa salah tangkap oleh Kepolisian Banten dalam operasi penanganan aksi unjuk rasa 6 Oktober yang lalu.

“Bagaimana bisa Kepolisian Polda Banten menangkap seorang pedagang, namun didalam dakwaan dan BAP nya kepolisian memasukannya ke dalam bagian dari aktivis mahasiswa. Terbukti bahwa kepolisian melakukan penangkapan secara acak dan diluar prosedur yang sebagaimana mestinya,” ungkap mahasiswa yang akrab disapa Maulana.

Terpantau dalam agenda sidang kali ini Pengadilan Negeri Serang ramai oleh mahasiswa dari berbagai kampus dan aktivis masyarakat pro-demokrasi yang datang untuk memberikan solidaritas terhadap 9 aktivis mahasiswa yang menjalani persidangan.

Arman Maulana mahasiswa UNTIRTA yang turut hadir dalam persidangan negeri serang menyatakan bahwa ini adalah bentuk solidaritas dari seluruh mahasiswa di Banten.

“Sebelumnya ada solidaritas dari kawan-kawan buruh dan sekarang dari kawan-kawan mahasiswa dari berbagai kampus berdatangan untuk bersolidaritas, untuk itu kami akan selalu bersolidaritas, dan ini merupakan upaya memperkuat persatuan,” ujarnya (Ahmad Khudori/Dani/SiGMA)

Ada Apa Dengan Transportasi Udara Negara Kita?

0

oleh : M. Fajri Munawir

Lagi, kecelakaan pesawat terjadi pada awal tahun baru 2021 ini yaitu pesawat Sriwijaya Air. Diketahui pesawat ini hilang kontak setelah 4 menit lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat dengan kode penerbangan SJ-182 tersebut membawa 50 penumpang dan sejumlah kru pesawat.

Lantas bagaimana kecelakaan ini bisa terjadi? Pesawat canggih yang bisa terbang melawan gaya tarik bumi memiliki fitur yang sangat aman terutama terhadap kemungkinannya terjadi kecelakaan. Banyak faktor yang memang memungkinkan pesawat mengalami kecelakaan termasuk cuaca ekstrim.

Sedikit melihat ke belakang, 3 tahun sebelum tragedi ini. Oktober 2018 pesawat Lion Air JT-610 membawa 181 penumpang dan 9 kru pesawat tujuan Jakarta-Pangkal Pinang mengalami kecelakaan setelah 11 menit lepas landas dan jatuh di daerah pantai Karawang. Tragedi ini menewaskan seluruh penumpang dan para kru. Tepat satu bulan setelah kejadian Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis penyebab terjadinya kejadian tersebut. Penyebab utama ialah karena kekurangan daya angkat pesawat saat ingin menaikkan ketinggian.

Dari keterangan maskapai Lion Air, pesawat tersebut adalah pesawat jenis Boeing 737 Max 8 yang merupakan pabrikan dari Amerika Serikat dengan debut pertamanya pada tahun 2016. Kita melihat tahun terbang pertamanya saja masih sangat muda, akan tetapi pesawat yang baru tidak menjamin semuanya aman untuk digunakan.

 Lantas tujuan dari pembahasan ini untuk apa? Untuk mengingatkan kepada pemerintah bahwa ada yang salah dengan transportasi udara kita. Begitu banyak korban yang hilang karena transportasi udara kita hanya selang beberapa tahun. Padahal, jika kita yakini, pesawat merupakan transportasi paling aman karena semua buatan mesin canggih dan sudah diuji sebelum layak terbang.

 Jika kita melihat pada kejadian Sriwijaya Air dan Lion Air ada hal yang sama yaitu baru saja beberapa menit lepas landas terjadi kecelakaan. Artinya, kedua pesawat tersebut belum siap untuk terbang sehingga mengalami kejadian tersebut. Nah, tugas dari pemerintah lah yang seharusnya mengawasi terkait hal tersebut sehingga penumpang yang terbang merasa aman untuk menempati kursinya.

Pemerintah harus lebih ketat lagi dalam mengawasi transportasi udara kita, karena bagaimana pun trasnportasi udara menjadi piihan bagi masyarakat untuk pergi menemui kerabat, saudara, ataupun keluarganya. Jika ini terus terjadi maka dunia transportasi penerbangan di Indonesia semakin turun di mata dunia.

Kita sebagai manusia hakikatnya tidak bisa melawan takdir yang sudah ditentukan oleh Yang Maha Kuasa, akan tetapi, kita sebagai manusia harus berpikir dan bekerja semaksimal mungkin untuk menghindari resiko yang ada. Dan dalam transportasi udara di Indonesia yang berwenang mengatasi itu adalah pemerintah terkait.









Konflik Ulama dan Umara

0

Riuh rendah berbagai persoalan yang terjadi mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air Indonesia terus bergulir silih berganti. Isu mengenai kriminalisasi ulama dalam beberapa tahun kebelakang di jagat media sosial nyaris seringkali mengemuka. Hal itu terjadi lantaran pertentangan konflik politik antara umara dan ulama. Silang pendapat menjadi bola salju yang kian hari bertambah besar hingga berujung kepada tragedi. Entah gerakan massa besar-besaran yang di kerahkan oleh pihak ulama atau secara mencengangkan terjadi sebuah kasus yang menjerat ulama kedalam lumpur hidup sel-sel penjara. Menjadi pesakitan dalam tahanan. Sejarah itu berulang melalui aktor yang berbeda.

Sekarang kita sudah bisa merasakan bagaimana perlahan sejarah itu berulang. Perseteruan antara umara dan ulama semakin meruncing sejak satu dekade terakhir. Kebijakan dan sikap pemerintah kerap di anulir dan direspon pesimis oleh kalangan ulama. Sebaliknya, pihak ulama yang bersifat oposan dan melakukan kritik tak jarang di pandang sebagai gerakan pemecah belah bangsa. Saling tuding dan silang pendapat seakan bagai rel kereta yang tak berujung.

Teman-teman sekalian, ternyata peristiwa-peristiwa yang kita alamai dan rasakan sekarang adalah sebuah keniscayaan dalam kehidupan. Bahwa suatu saat hal itu akan terjadi kepada perjalanan hidup umat manusia. Isu soal kriminalisasi ulama sebenarnya bukan hal baru dalam catatan sejarah sebab dahulu pernah terjadi dan di abadikan dalam berbagai karya cendekiawan. Kita bisa mengetahuinya dalam catatan sejarah ke khilafahan islam masa Bani Ummayah, Bani Abbasiyah (Kedua khilafah yang menerapkan sistem monarki) hingga masa pemerintahan Republik Indonesia.

Mengutip dari nadirhosen.net artikel Gus Nadirsyah Hosen yang berjudul Kriminalisasi Ulama di Masa Khilafah ia terangkan beberapa peristiwa yang terjadi berkaitan mengenai konflik umara dan ulama. Ada sembilan peristiwa yang di paparkan namun hanya sedikit yang akan saya ambil mengenai kasus pertentangan soal kebijakan dan sikap antara umara dan ulama saat itu. Bahwasannya ketika kepemimpinan khalifah Al-Manshur, ada ulama yang mengalami tekanan dan intimidasi. Khalifah memerintahkan untuk mencambuk Imam Abu Hanifah Rahimahullah ketika menolak menjadi hakim, memenjarakannya hingga wafat di penjara. Dikatakan bahwa Imam Abu Hanifah wafat karena diracun akibat telah berfatwa membolehkan memberontak melawan khalifah Abu Jafar Al Manshur. Selain itu, menurut Imam Suyuthi, Imam Malik mengeluarkan fatwa bahwa boleh keluar memberontak terhadap khalifah Al Manshur mengingat kekejaman yang dilakukannya. Gubernur madinah kemudian menangkap dan mencambuk Imam Malik akibat fatwa itu.

Tragedi masih berlanjut, fitnah menerpa Imam Syafii, hingga ia di seret dengan tangan terantai menuju tempat Khalifah Harun ar Rasyid di Baghdad dan terancam hukuman mati. Namun beliau berhasil menyampaikan pledoi yang luar biasa yang membuat khalifah melepasnya. Beralih kepada kepemimpinan Khalifah Al Makmun, ia memerintahkan di kumpulkannya para ulama dan diinterogasi apakah mereka berpendapat Al-Quran itu qadim atau makhluk. Sesiapa yang menjawab makhluk, maka amanlah dia. Sementara sesiapa yang menjawab qadim, habislah dia di siksa. Kebijakan Khalifah Al Makmun di teruskan oleh Khalifah selanjutnya. Imam Ahmad bin Hanbal di tangkap dan diperintahkan untuk dicambuk oleh khalifah al Mutashim karena bertahan bahwa Al-Quran itu qadim. Perlu diketahui bahwa catatan Gus Nadir ini bersumber dari kitab Tarikh Thabari karya Imam Thabari dan Tarikh al Khulafa karya Imam Suyuthi. Gus Nadir menambahkan bahwa fakta sejarah ini tak terbantahkan dan di catat dalam kitab klasik yang mutabar itu. Tulisannya yang serupa juga bisa kita temukan dalam bukunya yang berjudul Islam Yes Khilafah No.

Menjajaki masa kemerdekaan bangsa Indonesia peristiwa perseteruan dua entitas ini ternyata masih kembali terjadi. Mengutip dari m.goriau.com artikel berjudul Di Fitnah Keji dan Dipenjara Tanpa Diadili, Buya Hamka Tetap Bersedia Jadi Imam Shalat Jenazah Soekarno, masih segar dalam catatan waktu ketika Buya Hamka di penjarakan di masa Presiden Soekarno selama dua tahun empat bulan. Buya di tahan karena di anggap melanggar UU Anti-Subversif Pempres No. 11. Ia di tuding terlibat dalam upaya pembunuhan Soekarno dan Menteri Agama saat itu, Syaifuddin Zuhri. Namanya dihancurkan, perekonomiannya dimiskinkan, kariernya di matikan dan buku-bukunya dilarang beredar sejak itu. Namun demikian jiwa besar Buya Hamka menunjukan kasih sayangnya. Ia tidak pernah menyimpan dendam terhadap Soekarno yang telah menjebloskannya ke penjara. Bahkan sudah mahsyur di kalangan kita bahwa Hamka lah yang mengimami shalat jenazah bung besar itu.

Masa berubah pemimpin berganti. Orde lama beralih kepada orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Kembali Hamka sebagai yang termasuk kedalam entitas ulama mengalami pertentangan dengan pihak pemerintah ketika dia menjabat sebagai ketua MUI yang pertama kalinya. Dalam buku karya Ridwan H.D yang berjudul Negarawan Masjid, di tuturkan tentang perbedaan sikap Hamka dengan Menteri Agama saat itu mengenai persoalan perayaan natal bersama. Saat itu MUI berusaha menjaga akidah umat terhadap maraknya makna toleransi antar umat beragama tanpa batasan akidah sebagai seorang muslim. Dengan dalil-dalil teks Al Quran dan Hadist beserta dalil akal, dijelaskan oleh MUI alasan-alasan seorang muslim diharamkan mengikuti perayaan natal. Rupanya, fatwa ini tidak sejalan dengan kementrian agama ataupun pemerintah. Menteri Agama meminta fatwa itu di tarik. Akhirnya fatwa MUI terkait persoalan itu dengan tanda tangan Hamka di cabut. Meski demikian, Hamka tetap seorang ulama dan teguh pada pendiriannya mengeluarkan fatwa sebagai sosok ulama, bukan ketua MUI, yang melarang umat islam mengikuti perayaan natal. Kemudian ia memutuskan mundur setelah enam tahun memimpin MUI.

Dari beberapa peristiwa sejarah yang menerangkan tentang perseteruan anatara umara dan ulama memberikan kita pelajaran dan fakta bahwa politik akan selalu menghadirkan konflik. Akan tetapi bukan berarti untuk di hindari melainkan untuk di amati dan di jadikan pertimbangan untuk dewasa mengelola perbedaan dan perselisihan. Sebab hal itu merupakan hukum alam yang sudah di gariskan oleh Allah Swt. Lantas kemudian mengenai pihak mana yang benar dan salah? Kita berlepas diri dari penilaian itu. Sebab kasus-kasus yang menyeret ulama maupun umara kedalam pusaran pertikaian selalu di naungi oleh hal-hal politis yang membuat samar peristiwa. Waktu biasanya memberi dua kemungkinan, persoalan akan semakin jelas atau bias tergerus waktu.

(Penulis adalah Iman Karto, Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)

MENINGKATNYA ONLINE SHOP DI PANDEMI COVID-19

0

Kehidupan manusia tidak akan pernah lepas dari yang namanya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Seiring dengan perkembangannya zaman, makaTeknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pun ikut berkembang secara pesat. Pesatnya perkembanganTeknologi Informasi Komunikasi (TIK) berdampak pada berbagai bidang seperti ekonomi, social, politik, serta budaya pada suatu negara sehingga berdampak juga pada diri manusianya itu sendiri seperti gaya hidup dan konsumsinya.

Pengertian Online Shop

Siapa yang tidak mengenali belanja dengan sistem berbelanja online atau online shop

Mungkin sebagian atau seluruhnya masyarakat di dunia, khususnya di Indonesia sudah tidak asing lagi dengan 2 kata tersebut. Berdasarkan buku berjudul Customer Decision Making In Online Shopping Environments: The Effects Of Interactive decisions Aids karya Haubl dan Trifts menyatakan bahwa online shop adalah sebuah aktivitas jual beli yang dilakukan oleh konsumen melalui sebuah alat penghubung yaitu komputer sebagai dasarnya. 

Dilansir dari berbagai sumber bahwa awal mulanya sistem online shop di Indonesia ditandai dengan adanya Internet Service Provider (ISP) milik perusahaan Indosat pada tahun 1994 yang berfungsi untuk memberikan koneksi internet dan jalan kepada masyarakat untuk berjualan dan membeli. Online shop pertama yang ada di Indonesia adalah Kaskus yang didirikan oleh seseorang yang bernama Andrew Darwis pada tahun 1999. Kemudian disusul dengan Bhinneka.com. Kemudianseiring dengan berkembangnya zaman muncullah sistemonline shop melalui website, media sosial seperti Facebook dan Instagram dan juga melalui E-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan masih banyak lagi. 

Di zaman pandemi COVID-19 ini, online shop sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia karena dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan kegiatan berbelanja kebutuhan pokok seperti sayuran, buah-buahan, obat-obatan dan masih banyak lagi. Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah yang menganjurkan untuk melakukan segala aktivitas sehari-hari dirumah saja karena diasumsikan dapat memutus rantai penyebaran virus COVID-19 yang semakin merajalela. 

Data Peningkatan Online Shop

Dilansir dari Kontan.co.id, Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) yang dimuat dalam laporan “Tinjauan Big Data Terhadap Dampak COVID-19 2020” mengungkapkan bahwa penjualan online pada masa pandemi meningkat tajam dibandingkan pada bulan Januari yang dimana pemerintah mulai memberlakukan pembatasan aktivitas diluar rumah pada bulan Maret. 

Data peningkatan tersebut dengan rincian sebagai berikut penjualan online pada bulan Maret terjadi pelonjakan yaitu sebesar 320% dengan penjualantertinggi di sektor produk makanan dan minuman sebesar 570% dan penjualan terendah di sektor produk olahraga sebesar 170%. Sedangkan pada bulan April meningkat sebesar 480% dengan penjualan tertinggi masih sama yaitu berada di sektor makanan dan minuman sebesar 1070% dan penjualan terendah masih sama yaitu berada di sektor olahraga sebesar 210%. Selain dari sektor makanan dan minuman serta olahrga, penjualan juga meningkat pada sektor kesehatan, peralatan rumah tangga, kosmetik, sandang, dan peralatan komunikasi. 

Akhirnya dengan begitu perilaku konsumtif seseorang menjadi meningkat secara drastis yang diiringi dengan hawa nafsu tanpa memikirkan pendapatan yang masuk sehingga meyebabkan Indonesia dinobatkan sebagai urutan ketiga dengan perilaku konsumtif tertinggi didunia oleh The Conference Board Global Consume Survey yang berkolaborasi dengan Nielsen.[khoirunnisa/SiGMA]

Rowaahu Website

0

Umat muslim kini sedang menghadapi fenomena baru dalam beragama. Seiring dengan perkembangan teknologi yang kian pesat, maka arus informasi pun semakin mudah didapat. Namun sayang beribu kali sayang, sebagian dari kita tidak mampu mem-filter informasi tersebut. Dahulu, para orang tua kita akan menyuruh anaknya tinggal di pesantren atau minimal belajar pada orang yang dianggap alim agar kita mempunyai pemahaman terhadap agama yang kita anut (Tafaqquh Fii al-Diin), atau dalam bahasa kampung saya, ‘sing bisa ngaji-lah.’
Dalam konteks kekinian, belajar agama menjadi semakin pragmatis. Tentu hal ini juga patut disyukuri. Kita hanya menggerakkan jari, lalu dengan mudah kita akan menemukan website-website pemuas hasrat beragama kita. Celakanya, hanya membaca website tertentu, paradigma terbentuk dan opini kita tergiring, lalu dengan mudahnya kita melabeli seseorang yang tidak sepaham dengan sebutan sesat atau bahkan kafir. Ingat, hanya dengan Rowaahu website, kita lantas haqqul yakin si anu kafir.
Mungkin hal tersebut bisa dipahami, karena website pemuas hasrat beragama tadi mengutip ayat suci untuk dijadikan dalil. Mereka umumnya, memilih dan memilah ayat dalam kitab suci sebagai pendukung argumennya. Lalu tanpa kebijaksanaan, mereka anggap penafisrannyalah yang paling benar dan final. Tentu ini berbahaya, karena bisa membatasi maksud dan tujuan Tuhan. Maksud dan tujuan Tuhan yang terkandung dalam kitab-Nya sangatlah luas dan tanpa batas, sebagaimana yang dikatakan Abdullah Sahal al-Tustari, “ Andai hamba Tuhan dianugerahi seribu mengerti makna untuk satu huruf al-Qur’an, dia tak bisa menjangkau seluruh tanda kehendak Tuhan yang ditinggalkan dalam kitab-Nya.”
Ini adalah refleksi kesedihan saya, karena semakin hari, agama dijadikan alasan untuk berpecah belah. Tuhan, kitab suci, dan nabinya sudah jelas-jelas sama, tapi karena alasan yang remeh-temeh, label sesat dan kafir tanpa ampun kerap disandangkan pada seorang muslim yang lain. Bahkan seseorang yang ilmu agamanya hanya Rowaahu website, berani mengafirkan ulama yang sudah melahap banyak kitab kuning, hijau, putih, pokoknya kitab yang rupa-rupa warnanya. Bahkan untuk membacanya saja, diperlukan kaidah yang lumayan rumit.
Saya jadi ingat kata-kata RA (Radhiyallahu Anha) Kartini, “Ya Tuhan, kadang-kadang saya berharap, alangkah baiknya jika tidak pernah ada agama. Orang-orang seibu sebapak ancam-mengancam berhadap-hadapan karena berlainan cara mengabdi kepada Tuhan yang Maha Esa.”
Padahal agama adalah nasihat, agama bukan untuk hujat-menghujat.
Agama adalah berbuat baik. Agama itu mencintai, melayani, berpikir, dan rendah hati. [Uqel/SiGMA]

Sikapi Kekosongan Bangku Presma, SEMA-U Segerakan Sidang Istimewa

0

Serang, lpmsigma.com | Pasca diwisudanya Ketua DEMA Universitas Ade Riyad Nurdin beserta Wakil Ketua DEMA-U Muhammad Fauzan Ardiansyah pada (7/12) lalu. Aliansi Darurat UIN Banten menuntut agar segera mengadakan sidang istimewa sesuai UU KBM sebagai wadah untuk DEMA-U menyampaikan pertanggung jawaban. Hal tersebut disampaikan oleh koordinator lapangan Gilang Firmansyah saat menggelar aksi di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Rabu (23/12).

Salah satu dari beberapa tuntutan yang diajukan pada saat aksi demonstrasi point ke dua dan point ke lima yaitu :

SEMA-U wajib melakukan sidang istimewa sesuai UU KBM sebagai wadah untuk DEMA-U menyampaikan Laporan Pertanggung jawabannya.

Apabila Ade dan Fauzan beserta jajarannya tidak hadir dalam sidang istimewa untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya dalam satu periode kepengurusan, maka akan ada sanksi administratif yang dimusyawarahkan oleh SEMA-U dan perwakilan mahasiswa.

Gilang mengharapkan bahwa, kepada SEMA-U agar segera melakukan sidang istimewa sesuai UU KBM. “Segera lakukan pembekukan Ketua DEMA-U saat ini dan mengganti dengan kabinet darurat selama menjelang Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) kembali,” pintanya.

Royal Dermawan selaku ketua SEMA-U mengatakan bahwa wisuda atas keduanya itu berbenturan dengan AD/ART di UU KBM yang berlaku, yaitu pengurus Dema-U harus menyeleseaikan masa bakti periodenya hingga habis.

“Di UU KBM pada tahun 2018 belum ada penjelasan terkait habisnya masa bakti itu sampai kapan, maka ini perlu dikaji di internal SEMA-U dan masa aksi yg meminta tuntutan, tapi jika memang belum terbentur maka akan diselesaikan secara administrasi di internal KBM saja,” jelasnya.

Royal beserta jajarannya akan segera melaksanakan Sidang Istimewa jika memang hasil dari dialog terbuka yang melibatkan ORMAWA internal dan perwakilan Mahasiswa.

“Diadakan Sidang Istimewa, tergantung hasil dari pada dialog terbuka, rencananya secepatnya akan diadakan dialog terbuka, melibatkan ORMAWA internal dan perwakilan mahasiswa, untuk tanggalnya besok dimusyawarahkan dulu dengan internal SEMA-U,” tutupnya. [A.dp/Mey/SiGMA]

Neraka Cinta

0

Siapa yang menjamin dia yang mencintaimu tak akan ada celah menyakitimu?
Justru yang terlalu dalam mencinta akan lebih rentan menciptakan luka
Ketika dia memberimu cinta dengan porsi yang tak seharusnya, kamu akan merasa cinta itu berlebihan rasanya
Dan kamu pun tahu, segala hal yang berlebihan itu tidak baik sepenuhnya.
Kamu akan merasa hidup dalam sangkar cinta yang salah
Dia terlalu mencintaimu, sampai lupa bagaimana caranya memberimu cinta sesuai kebutuhanmu.

Apa gunanya dicinta namun terasa seperti dalam neraka,
Tiap senyum yang terukir justru menggores luka dalam dada
Bodohnya kamu diam saja, tak merasa bahwa apa yang kamu rasakan saat ini adalah jalan yang salah.
Namun sialnya kamu tak bisa berbuat apa-apa
Meninggalkan akan membuatnya semakin menjegalmu dalam ruang hampa bernama hati.
Dan kamu akan semakin sulit melarikan diri.
Semuanya hanya tinggal menungu waktu
Di mana antara kamu atau dia, lenyap terlebih dahulu
Membawa semua luka dan menguburnya dalam jurang derita.

Oleh:_AyaraAndhira

JEJAK KEHIDUPAN

0

Oleh: Siti Nurhaliza

setapak kaki melangkah menelusuri penjuru dunia

membawa segenggam harapan

Asaku dan asa ayahku serta ibuku

segala derita adalah bumbu dalam setiap hembusan nafas dalam mengapai asa

Dalam mengejar mimpi

Aku ingin melakukan banyak hal tapi terperangkap dan menyeretku

Kantuk, berkeringat, pusing dan lelah

Seberkas cahaya berbisik terdengar sayup dalam benak

Daku larut dalam lantunan do’a yang ku ucap sebagai obat untuk terus gagah meraih mimpi

Namun, mampukah diri ku?

Bisakah hati berkolaborasi dengan pikiran ku ini?

Melangkah pasti menuju jalan yang telah di gariskan sang pemilik semesta

Yang maha esa tak lalai tak tuli, begitu dekat dengan urat nadi

Mendengar setiap munajat hambanya

aku tau Semua akan dibalas

Buang rasa takut terhadap dunia

Rasa takut akan membuat semakin terjatuh dan enggan untuk bertualang kembali

Setelah matahari terlihat menyinari seluruh dunia

Jiwa ku kembali bangun dan tersenyum agar seisi dunia tau bahwa hidup bukan hanya tentang derita

Ku tapaki tangga satu demi satu

Mencoba ku gerakan langkah dan kuatkan tekat

Remang-remang di puncak itu ku lihat semua harap akan tergapai jika ku terus melangkah dan tak menghentikan nya

Menerjang terus hari hari yang di penuhi badai

Namun aku terus berlari dengan percaya diri sebab titik terang telah ku temui

Senyuman indah pun kini terukir dalam raut wajah ayah ibuku juga keluargaku

Memang tak mudah menyusuri setiap badai dan musim

Kesan pertama dibungkus manis dan indah

Tentang orang orang hebat yang kita lihat

Dalam hati aku berkata

” aku pasti bisa “

Impian adalah hal yang harus di wujudkan demi indahnya masa depan.

Kegagalan dan keberhasilan hanyalah sebuah opini

Jangan mau termenung dalam ratapan

Berbahagialah dalam suatu kegagalan

Ada hikmah pembelajaran dalam setiap insan