Beranda blog Halaman 58

LPM SiGMA Mengecam KPU-M dan Bawaslu Tidak Kooperatif Selama Pelaksanaan PUM

0

Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) adalah sebuah proses penting dalam menjalankan demokrasi di kalangan mahasiswa. Pada dasarnya, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mahasiswa memiliki peran yang sangat vital dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan ini.

Namun, perlu diketahui bahwa dalam beberapa kasus, terutama di lingkungan UIN Banten, terjadi ketidakkooperatifan antara KPU dan Bawaslu dalam hal berhubungan dengan media massa atau pers. Mereka enggan untuk diwawancarai dan terkesan selalu menghindar dari kru LPM SiGMA.

Ketidakkooperatifan yang ditunjukkan oleh KPU dan Bawaslu terhadap pers merupakan sebuah langkah yang sangat tidak bijak. Pers merupakan lembaga penyampai informasi yang netral dan independen. Melalui pers, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan objektif terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum yang sedang berlangsung. Dalam hal ini, pers berperan sebagai kontrol sosial untuk memastikan transparansi dan kredibilitas proses pemilihan.

Dengan tidak mengkooperatifkan diri kepada pers, KPU dan Bawaslu telah menciptakan kesan bahwa mereka memiliki sesuatu yang disembunyikan. Hal ini tidak hanya merugikan proses pemilihan itu sendiri, tetapi juga merugikan citra baik dari institusi UIN Banten secara keseluruhan.

Transparansi dan akuntabilitas adalah dua aspek yang harus diutamakan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Dalam hal ini, pers memiliki peran penting sebagai pengawal kebenaran dan wadah masyarakat untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya.

Selain itu, ketidakkooperatifan terhadap pers juga bisa menimbulkan kesalahpahaman dan cemas di kalangan mahasiswa. Ketika informasi yang disampaikan pers terasa terbatas dan tergantung pada sudut pandang KPU Mahasiswa dan Bawaslu Mahasiswa, mahasiswa sebagai pemilih tentunya akan merasa dirugikan. Mereka berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan jujur sehingga dapat membuat keputusan yang tepat saat memilih calon pemimpin mahasiswa.

KPU dan Bawaslu harus menyadari bahwa pers bukanlah musuh, tetapi mitra dalam menjalankan tugasnya. Keduanya harus saling bekerja sama untuk menciptakan proses pemilihan umum yang adil dan transparan.

Dengan memberikan akses yang memadai dan terbuka kepada pers, KPU dan Bawaslu akan mendapatkan manfaat dalam bentuk peningkatan kepercayaan dan partisipasi mahasiswa dalam pelaksanaan pemilihan.

Kesimpulannya, ketidakkooperatifan KPU Mahasiswa dan Bawaslu Mahasiswa terhadap pers terkait pelaksanaan pemilihan umum mahasiswa di UIN Banten adalah sebuah tindakan yang merugikan dan harus segera diubah. Transparansi dan akuntabilitas adalah dua hal yang sangat penting dalam menjalankan sebuah proses pemilihan umum.

Pemimpin Umum LPM SiGMA: Aldi Alpian
Pemimpin Redaksi: Salma

Indonesia Lolos Ke-16 Besar Piala Asia, untuk Pertama Kalinya

0

Serang,lpmsigma.com – Timnas Indonesia berhasil lolos ke babak 16 besar Piala Asia untuk pertama kalinya dan mencetak sejarah setelah hasil pertandingan imbang antara Oman vs Kirgistan pada laga terakhir Grup F pada, Kamis (25/01) malam WIB.

Hasil pertandingan antara Oman vs Kirgistan, sudah cukup meloloskan Indonesia lewat jalur peringkat tiga terbaik. Timnas Indonesia mengemas 3 poin, berada di posisi 4 pada klasemen tim peringkat tiga terbaik Piala Asia 2023.

Erick Tohir, Ketua Umum PSSI Mengucapkan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian yang diraih oleh timnas.

“Alhamdulillah, sejarah baru untuk sepak bola Indonesia. Satu tempat di 16 besar Piala Asia 2023 bisa diamankan Timnas Indonesia, Perjuangan luar biasa dari pemain, pelatih, dan ofisial untuk bisa membawa Indonesia ke babak 16 besar. Serta doa seluruh masyarakat Indonesia yang tak pernah berhenti untuk Timnas,” cuitnya di media sosial X.

Dibabak 16 besar nanti, Asnawi Mangkualam dan kawan-kawan akan menghadapi Australia, di Stadion Jassim bin Hamad pada 28 Januari mendatang.

Bagi Timnas Indonesia, kelolosan ke babak 16 besar ini bersejarah sebab menjadi yang pertama kali dirasakan. Sebelumnya, Indonesia hanya mentok di fase grup dalam empat edisi sebelumnya.

Di empat edisi sebelumnya, langkah Timnas Indonesia selalu terhenti di fase grup. Hal itu terjadi pada partisipasi Piala Asia tahun 1996, 2000, 2004, dan 2007.

Hasil ini tentunya menjadi sejarah baru bagi Timnas Indonesia, Patut dinanti sejauh apa langkah Asnawi Mangkualam dan kawan-kawan di Piala Asia kali ini.

Penulis: Aldi
Editor: Nazna

Dewa yang Menjelma menjadi Dosen hingga Patut Disembah

0

Kalimat “Dosen Patut Disembah” kerap kali dilontarkan oleh segelintir mahasiswa karena kekesalannya terhadap para dosen, lantaran apabila menghubungi dosen ada saja yang tidak membalas. Padahal, pesan yang dikirimkan penting bagi mahasiswa bahkan ada saja template pesan khusus untuk menghubungi dosen beredar di media sosial sehingga menimbulkan kesan “memuja” dengan membawa senioritas. Selain itu, banyak sekali ragam perilaku dosen yang jarang sekali mengisi waktu perkuliahan dan juga sulit untuk ditemui atau bahkan dihubungi.

Sering kali mahasiswa mempertanyakan terkait transparansi nilai, namun hanya dijawab dengan kalimat-kalimat yang membuat mahasiswa harus menginteropeksi dirinya, tak jarang pula bagi sebagian mahasiswa yang bahkan tidak mendapat respon sama sekali. Apakah dosen sepenuhnya benar? atau mahasiswa yang bersalah atas tindakan perilakunya yang terkesan tidak baik?

Sebagai mahasiswa, tentunya pernah dihadapi oleh dosen yang jarang sekali masuk kelas dan sulit untuk memberi kabar, tak jarang bila kebanyakan dosen seperti ini lebih banyak menghabiskan waktu diluar kelas sebagai peneliti atau mengabdi kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan tri dharma perguruan tinggi yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Sehingga tugas seorang dosen yang sebagaimana mestinya terabaikan.

Dari jumlah banyaknya dosen yang sangat rendah dibandingkan jumlah mahasiswa yang jauh lebih banyak, sangat berpengaruh dengan ketidaksesuaian tri dharma perguruan tinggi itu sendiri, dengan padatnya jadwal seorang dosen yang memang memiliki kewajiban untuk mengajar. Namun, Ia juga perlu melakukan kewajibannya di luar kampus yang menjadikan mahasiswa sebagai korban dari ‘multiperan’ sang dosen.

Namun, sesibuk apapun dosen jika meninggalkan kewajiban sebagai pengajar adalah tindakan yang kurang etis, seharusnya untuk menyeimbangkan penelitian dan pengajaran, kuota dosen haruslah seimbang dengan mahasiswanya, supaya tidak ada dosen yang meninggalkan kewajibannya sebagai pengajar.

Di sisi lain, mahasiswa juga harus mencari tahu akan kesadaran diri sendirinya, seperti menghubungi dosen di waktu kerja. Sehingga, tidak menghubungi di waktu jam istirahat atau dengan kesepakatan yang dilakukan oleh dosen dengan mahasiswa yang berada di kelas supaya tidak terjadinya kesalahpahaman.

Penulis: Najib
Editor: Salma

Surat Suara PUM 2024 Ditemukan Tidak Sesuai dengan DPT di Beberapa Fakultas

0

Serang, lpmsigma.com – Surat suara Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) tahun 2024 UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten diduga tidak sesuai dengan Data Pemilih Tetap (DPT) yang diberikan oleh setiap fakultas, Senin (22/24).

Ara, selaku KPUM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) mengungkapkan bahwa adanya ketidaksesuaian surat suara yang di cetak dengan jumlah DPT yang di berikan oleh KPUM FEBI.

“Hasil surat suara DPT PUM 2024 tidak sesuai dengan data DPT yang diberikan oleh KPU-M FEBI, dimana data DPT tersebut merupakan acuan untuk surat suara Pemilihan Umum Mahasiswa untuk setiap fakultas,” ujarnya saat diwawancarai.

Selanjutnya, Ia mengatakan bahwa surat suara yang dikordinasikan langsung oleh KPU-M Universitas selaku penyelenggara PUM di UIN Banten, diduga tidak mencetak surat suara sesuai data DPT yang diberikan oleh setiap fakultas.

“KPU-M Universitas sendiri selaku koordinator langsung dalam PUM, tidak mencetak surat suara sesuai data DPT yang diberikan oleh setiap fakultas,” ujarnya.

Farhan Chairunanda, selaku ketua KPU-M Fakultas Syar’iah mengatakan bahwa memang benar surat suara yang di berikan dari KPU-M Universitas tidak sesuai dengan jumlah DPT.

“Iya KPU-M Universitas ngasih surat suara yang di cetak tidak sesuai dengan DPT, mungkin karena terhitung sekarang waktu libur dan dari KPU-M Universitas nya cuma segitu,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa tahun ini perkuliahan masih libur jadi KPUM mungkin mensiasati dengan cara mencetak surat suara tidak sesuai dengan jumlah DPT.

“Karena memang tidak semua nyoblos dan berkaca dari tahun kemarin, saya sebagai saksi melihat surat suara yg di pakai memang tidak sesuai dengan DPT,” tutupnya.

Reporter: Enjat
Editor: Nazna

Aklamasi Beruntutan, Pencalonan Tunggal Ketua Umum HMPS PGMI Pada PUM 2024

0

Serang, lpmsigma.com – Pemilihan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) kembali dilakukan aklamasi, pada Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) Senin, 22 Januari 2024 mendatang.

Fikri Fathuridwanullah, selaku Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (DEMA-FTK) menjelaskan bahwasanya penyebab terjadinya aklamasi dikarenakan ada salah satu calon kandidat yang mengundurkan diri.

“Calon mengundurkan diri bukan karena tidak lolos berkas, saya mendapat laporan dari pihak KPU-M bahwa adanya pengunduran diri dari salah satu calon kandidat. Hal ini berkaitan dengan kurangnya minat dalam kepemimpinan di ruang lingkup PGMI,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa hal ini tidak terjadi di PUM sebelumnya.

“Untuk tahun sebelumnya, HMPS PGMI tidak mengalami. Namun, tahun ini hanya ada satu calon dan kandidat calon tersebut tunggal,” tambahnya.

Fikri menilai, bahwa ini bukan suatu masalah, sebab masih adanya kandidat tunggal yang memiliki keinginan di ruang lingkup PGMI, dan yang terpenting di lingkup Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) bukan karena terjadinya kecurangan.

“Menurut saya, bukan persoalan dan bukan suatu permasalahan dengan adanya calon dari mahasiswa PGMI ini, sudah menjadi suatu keinginan daripada tidak adanya sama sekali kandidat yang mengajukan. Yang terpenting di FTK aklamasi ini tidak atas dasar kecurangan,” ujarnya.

Sampai saat ini pihak KPU-FTK masih belum memberikan tanggapan.

Reporter : Naila
Editor : Nazna

Pemilihan Ketua HMPS KPI Aklamasi sebanyak Empat Kali, Demokrasi Kepemimpinan Dipertanyakan

0

Serang, lpmsigma.com – Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) tahun 2024, dalam memilih Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), telah dilakukan aklamasi sebanyak empat kali atau tidak adanya pemungutan suara.

Hal ini dinilai adanya krisis demokrasi dalam kepemimpinan, sebab pemilihan secara aklamasi terulang kembali.

Fahda Alfiah, sebagai Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah (DEMA-FADA), menyayangkan hal tersebut karena dirasa demokrasinya tidak terbangun dan kurang sehat. Selain itu, kesempatan mahasiswa KPI untuk memilih pun tidak ada.

“Sangat disayangkan pemilihan Ketua HMPS KPI tahun ke-empat ini masih tetap aklamasi, karena dirasa demokrasinya itu tidak terbangun dan kurang sehat. Selain itu, mahasiswa KPI, tidak bisa mempertimbangkan dan memilih ketua HMPS KPI yang layak dan seharusnya”. ucapnya pada Kru LPM SiGMA, Sabtu (20/01).

Ia juga menambahkan, budaya aklamasi ini seharusnya tidak dibenarkan karena dapat merusak demokrasi dan Ia berharap pada PUM selanjutnya pemilihan Ketua HMPS KPI tidak dilakukan secara aklamasi lagi.

“Budaya aklamasi itu tidak boleh dibenarkan apalagi ditradisikan karena dapat merusak demokrasi, hal ini juga kurang terlihat baik dikarenakan terkesan tidak adanya persaingan gagasan dan argumentasi” tambahnya.

Sementara itu, Tabah Andriansyah selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Fakultas Dakwah (KPUM-FADA) 2024 menuturkan, sejak awal pendaftaran hingga akhir pendaftaran, calon Ketua HMPS dari KPI hanya satu orang yang mendaftar.

“Dari tahun ke tahun kebanyakan KPI aklamasi dibandingkan prodi lainnya di FADA, untuk faktor penyebabnya kurang bisa diketahui. Namun, untuk tahun ini memang dari awal pendaftaran hingga akhir pendaftaran hanya satu orang saja yang mendaftar” tuturnya.

Di tempat lain, Bahrul Ulum Sekretaris HMPS KPI 2023 menjelaskan bahwa pemilihan aklamasi ini bukan suatu hal yang disengaja dan direncanakan. Tetapi, adanya suatu faktor yang menyebabkan aklamasi terjadi seperti kejadian ditahun sebelumnya.

“Aklamasi ini dilakukan secara tidak sengaja karena sebetulnya ditahun kemarin itu ada dua calon yang maju, namun dikarenakan tidak lolos dalam pemberkasan maka secara tidak langsung aklamasi” jelasnya.

Reporter: Tiara & Pitaloka
Editor: Nazna

Meregang Nalar Demi Sepucuk Jabatan

0

Oleh: Muhammad Hujjatul Islam Mahasiswa Fakultas Syariah

Hari ini, perlu kiranya dijadikan sebuah stimulus bagi kita semua. Bagi kita yang diseru sebagai agent of change dan social control. Namun, nyatanya ruh-ruh tersebut hilang dengan adanya Logical Fallacy.

Bagaimana mungkin terjadi kecacatan dalam berpikir? Apakah demokrasi dianggap sebagai perlombaan di sekolah dasar, apabila tidak ada pesaing, dianggap salah dan dihentikan? Mari sadari, demokrasi jauh lebih kompleks.

Demokrasi adalah pemerintah akal (government of reason) melalui pemerintah rakyat (government of people), yang seharusnya mencerminkan dinamika yang muncul dari akal itu sendiri dan itulah yang menjadi esensi demokrasi.

Jangan kita biarkan adanya kecacatan dalam pola demokrasi kita. Kampus adalah miniature of state, maka patutlah kita malu bilamana demokrasi yang ada di kampus lebih buruk dibandingkan dengan realitas di luar sana.

Perlu kita telaah dengan nalar, bahwa kehadiran calon tunggal pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten hari ini bukanlah hasil manipulasi sistem dan komponen-komponen penyelenggara yang disusupi. Ini adalah kesalahan murni dari para calon itu sendiri.

Dimana akalnya? Sudah jelas telat memberikan berkas. Sekarang kita tahu malah mendesak sana sini demi mendapatkan jabatan. Tercatat dalam timeline Pemilihan Umum UIN SMH Banten bahwa tanggal 4-10 Januari 2024 adalah waktunya menyerahkan berkas sampai 10 Januari 2024 pukul 18.00.

Kemudian Pada tanggal 11 Januari 2024 keluarlah Berita Acara tentang penetapan para calon. Namun, mereka mengelak dan tetap ingin menggugat dengan alasan penyelenggara berpihak dan tidak netral. Coba kita fikirkan sejenak, bagaimana pola fikirnya? Bagaimana proses ini bisa dianggap kecurangan?

Dengan adanya tekanan-tekanan tersebut malah mencederai demokrasi itu sendiri yang sedang berjalan. Mau tidak mau, KPU dan Bawaslu yang terdesak dan takut. Begitu juga Wakil Rektor 3 yang tidak memutuskan dengan bijaksana penuh dengan ketakutan ikut serta salah langkah dan mengamini kecacatan dalam berfikirnya.

Dimana ada? Setelah keluar sebuah putusan, mengapa dikeluarkan lagi putusan kedua dengan dalih tekanan sana-sini dari berbagai pihak? Coba kawan-kawan ingat adagium hukum ini Droil ne done, pluis que soit demaunde yang artinya “hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan”. Apa artinya hukum pada putusan tersebut bila muncul lagi putusan kedua?

Kemudian untuk refleksi akhir. Hari ini UIN SMH Banten perlu beradab. Perlu berilmu dan berintelektual dalam berdemokrasi. Jangan biarkan diri kita dimanipulasi dengan kecacatan berfikir.

Kami menyerukan untuk bergegas sadar dan merubah tatanan-tatanan buruk ini
Kami mengajak semua untuk bersatu, menyadari, dan merubah tatanan yang buruk ini.

79 Mahasiswa UIN Banten Mengeluhkan Tidak Bisa Membayar UKT

0

Serang, lpmsigma.com – Hasil riset Forum Silaturahmi Organisasi Eksternal (FSOE), terdapat 79 Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, mengeluhkan tidak bisa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), Selasa (16/01).

Rehan, mahasiswa Fakultas Dakwah mengatakan bahwa dirinya mengaku tidak bisa membayar UKT di karenakan faktor ekonomi. Dia juga mengeluhkan semester 8 masih saja bayar UKT, disamakan dengan mahasiswa yang masih terdapat mata kuliah.

“Susah bayar UKT karena faktor ekonomi dan parahnya lagi udah tidak ada MK masih saja bayar full,” ujarnya.

Selain itu, Bonsu selaku Koordinator FSOE menuturkan akan mengadvokasi permasalahan UKT ke Rektorat agar bisa memberikan kebijakan yang baik, tidak hanya membebani mahasiswa dengan menaikan harga UKT.

“Fokus untuk menyoroti permasalahan yang terjadi dan konsisten dalam mengkritisi tata kelola birokrasi dikampus yang buruk, agar mahasiswa dapat merasakan apa yang menjadi kebutuhan bukan cuma angka UKT saja yang ditingkatkan,” pungkasnya.

Reporter: Salma

Pemilihan Ketua Dema-U Bakal Dilakukan Aklamasi, Mahasiswa Nilai Kemunduran Demokrasi

0

Serang, lpmsigma.com – Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) tahun 2024, dalam memilih Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) akan dilakukan secara aklamasi atau tidak adanya pemungutan suara.

Hal ini mahasiswa menilai pemilihan secara aklamasi merupakan kemunduran telak demokrasi di kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Iqbal Hambali, salah satu mahasiswa menuturkan bahwasanya PUM tahun ini telah kehilangan marwahnya sebagai kontestasi politik mahasiswa UIN SMH Banten.

“Harapannya, teman-teman mahasiswa bisa merawat demokrasi di kampus tanpa mencederainya dengan adanya aklamasi ini. Bukan lagi kuantitas yang selalu di kedepankan melainkan kualitas yang harus diadu,” tuturnya saat diwawancarai Kru LPM SiGMA, Senin (15/01).

Ia juga mengatakan, bukan hanya soal menang atau kalah tetapi proses belajar mahasiswa UIN Banten dalam berdialektika dan berdemokrasi.

“Maka iklim demokrasi dan kualitas yang harus di kedepankan untuk kemajuan dan perubahan kampus sekarang,” ujarnya.

Selain itu, Arief salah satu mahasiswa Fakultas Syariah, menyayangkan pesta demokrasi tahunan mahasiswa UIN Banten yang dilakukan secara aklamasi, padahal masih ada kandidat yang akan berkontestasi.

“Seharusnya KPU dan Bawaslu di isi orang yang netral dan tidak berpartai. Sehingga tidak ada namanya nepotisme di dalamnya, tapi hari ini yang kita liat hanya dari orang-orang satu partai saja. Kenapa yang lain tidak ikut atau lolos, jika demikian patut dipertanyakan keberpihakan penyeleksi KPU dan Bawaslu,” katanya.

Reporter: Deva Kurnia Zuhri

Pemilihan DEMA U Aklamasi: Netralitas KPUM dan BAWASLU Dipertanyakan

0

Oleh: Khotib Fahreza, mahasiswa Fakultas Syariah

Demokrasi yang sehat hanya akan terwujud jika penyelenggara bersikap jujur dan adil dalam menjalankan fungsinya. KPUM dan BAWASLU harus bersikap netral karena padanya melekat kewenangan mengeluarkan berbagai kebijakan yang menentukan hasil Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM). Jika salah satu apalagi keduanya tidak netral, demokrasi jelas terancam dan produk PUM menjadi cacat.

Sejak awal tahapan, terdapat banyak keganjilan menyangkut soal netralitas. Perbedaan perlakuan terhadap kontestan tercermin melalui kebijakan yang disinyalir menguntungkan bagi salah satu pihak, sekaligus merugikan pihak lain di saat bersamaan.

Pada 11 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 dini hari—di luar jam kerja, KPUM tiba-tiba mempersingkat perpanjangan pengumpulan berkas hanya sampai 08.00 WIB melalui pesan singkat tanpa adanya berita acara yang absah secara formil. Padahal, jam kerja KPUM sendiri dimulai sejak 08.00 WIB. Sangat tidak logis, batas akhir yang ditetapkan tepat berbarengan dengan dimulainya jam kerja.

PKPU NOMOR: 003/01/B/KPU-U/UIN-SMHB/I/2024 Pasal 4 ayat (3) memberikan kewenangan: “KPUM-U berhak memberikan perpanjangan waktu pendaftaran dan verifikasi apabila terdapat kendala dalam pendaftaran calon baik di lingkup Universitas, Fakultas dan Jurusan”. Kenyataannya, beberapa pendaftar terkendala karena adanya persoalan di ranah birokrasi sebagaimana dimaksud.

Ada indikasi bahwa karena salah satu pihak sudah lengkap berkas, perpanjangan pengumpulan berkas tiba-tiba menjadi dipersingkat. Dari tujuh Pendaftar DEMA Universitas, baru ada dua pendaftar yang melengkapi berkas.

Pada dasarnya, orientasi keberadaan penyelenggara adalah menampung publik untuk berpartisipasi seluas-luasnya. Jika yang terjadi justru diduga adalah upaya memuluskan salah satu pihak dan menjegal pihak lain di saat bersamaan, bagaimana publik bisa percaya bahwa penyelenggara mampu bersikap netral?

BAWASLU yang semestinya mampu menyelesaikan sengketa secara adil, justru terkesan mengambil keputusan secara sepihak tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu argumentasi serta dasar hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya secara seksama. Tidak ada proses koreksi serta introspeksi di dalam tubuh penyelenggara.

Sekarang DEMA Universitas aklamasi, tidak ada kontestasi. Tidak ada legitimasi sosiologis bagi calon yang diklaim lolos begitu saja. Barangkali harus diakui, Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) 2024 serta produknya itu memang cacat, sungguh ironi.